Showing posts with label LINGUISTIK FORENSIK. Show all posts
Showing posts with label LINGUISTIK FORENSIK. Show all posts

Jun 11, 2015

Di Balik Vonis Bebas Para Terdakwa

Vonis, Terdakwa, Vonis Pengadilan
Vonis Pengadilan
Putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diberikan kepada lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap TK (9) diprotes keras keluarga korban. Hakim tunggal yang memutus perkara banding ini, Jurnalis Armad, tak peduli. Ia yakin dengan penilaiannya terhadap bukti yang disampaikan di pengadilan, yang menurutnya tidak menunjukkan adanya keterkaitan dengan kelima bocah itu sebagai pemerkosa. Di balik putusan itu tersiar kabar tak sedap mengenai penanganan proses hukum yang dialami para terdakwa. Sejumlah saksi mengatakan, sebelum dibawa ke kantor polisi, kelima terdakwa dipukuli seorang Babinsa. Mereka dianiaya agar mengaku telah memperkosa korban TK (9). Atas kejadian itu, kepolisian dianggap telah diintervensi untuk menangani suatu perkara pidana. Sementara itu, putusan bebas di tingkat banding terjadi pula di PT Jakarta. Hakim Ketua Gatot Suparmono, yang mengadili dua orang terdakwa pelaku pembunuhan seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, memvonis bebas kedua terdakwa. Majelis sepakat untuk menyatakan bahwa bukti yang disampaikan di persidangan tidak cukup kuat menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa yang sebelumnya telah divonis hukuman 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. 
            Di balik putusan bebas bagi para terdakwa itu, institusi kepolisian dipandang masyarakat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Korps baju cokelat itu dianggap memiliki andil besar atas bebasnya para terdakwa. Penyidik pun dinilai gagal dalam mengumpulkan barang bukti yang dapat menunjukkan terjadinya perbuatan pidana para terdakwa. Di samping itu, indikasi adanya rekayasa dalam penanganan kedua kasus pidana itu ditegaskan salah seorang Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurachman, sebagai fenomena yang jelas terlihat. Bukan sekali ini saja anggapan adanya rekayasa kasus di kepolisian mencuat. Sebelum vonis bebas di tingkat banding bagi dua remaja di Jakarta dan lima bocah di Cianjur, dugaan rekayasa muncul dengan bebasnya beberapa terdakwa kasus narkotika yang diusut kepolisian. Tuduhan rekayasa terhadap penyidik menarik untuk diperhatikan di tengah tingginya harapan masyarakat atas kinerja penyidik kepolisian.

Tugas dan Tanggung Jawab Penyidik
Dalam menangani perkara pidana, penyidik memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat kompleks. Sebagai alat negara yang berwenang untuk mengawali tindakan hukum melalui proses penyidikan, penyidik memiliki tugas untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pokok perbuatan pidana atau tidak? Jika memenuhi unsur pokok perbuatan pidana, penyidik kemudian melimpahkan berkas penyidikan perkara pidana kepada Jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar penuntutan yang diajukan di persidangan. Sebaliknya, jika perbuatan yang disidik tidak cukup keterangan untuk dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati atau memenuhi unusur pokok pidana, maka proses penyidikan itu wajib dihentikan.
Proses yang ditempuh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara pidana bukanlah urusan sederhana. Banyak sekali tindakan yang harus dilakukan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara itu. Selain harus memperhatikan aspek materil (hukum pidana), penyidik juga harus memperhatikan aspek formil (hukum acara pidana) penyidikan perkara. Pelanggaran terhadap pemenuhan aspek materil dan formil dapat mengakibatkan legitimasi proses hukum terancam, sehingga dapat berakibat dibatalkannya proses hukum yang dilakukan penyidik.
Kompleksitas tugas dan tanggung jawab penyidik menuntut Polri untuk dapat menyediakan sumber daya penyidik yang handal. Selain harus memiliki kecerdasan yang tinggi, seorang penyidik juga harus memiliki tingkat ketelitian dan kehati-hatian yang mumpuni. Hal ini tentu saja bukan persoalan yang mudah untuk dipenuhi. Di tengah minimnya jumlah anggota kepolisian, ditambah dengan meningkatnya jumlah perkara pidana yang harus segera ditangani, kondisi ideal keberadaan penyidik sulit untuk dipenuhi. Polri sampai saat ini masih dihadapkan pada dua persoalan serius terkait keberadaan penyidik. Pertama, persoalan mengenai ketersediaan jumlah penyidik yang disiapkan untuk menangani perkara pidana. Kedua, persoalan mengenai kualitas penyidik yang dibutuhkan untuk menangani beragamnya modus tindak pidana yang semakin bervariatif. Dua persoalan itu sangat berpotensi menjadi faktor yang menentukan kualitas penyidikan perkara pidana.
Minimnya jumlah penyidik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menutupi tuduhan mengenai adanya kekurangan dan kesalahan proses penyidikan perkara pidana yang dilakukan penyidik. Persoalan kualitas penyidik yang masih perlu ditingkatkan juga tidak dapat dijadikan alasan bagi Polri ketika mengalami kesulitan mengungkap perbuatan pidana. Di tengah persoalan yang dihadapinya, Polri tidak memiliki pilihan selain menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum secara maksimal. Secara institusional, sebenarnya, Polri telah berupaya mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat jalannya roda organisasi. Penelitian Aziz, dkk. (2013) menyebutkan bahwa sejauh ini Polri telah merefleksikan kesadaran institusional terkait pentingnya fungsi penyidikan melalui pemberlakuan mekanisme baku pelaksanaan penyidikan perkara pidana, di antaranya dengan diberlakukannya Peraturan Kapolri No. 14/2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Di samping itu, penguatan fungsi dan kapasitas lembaga pengawas internal di tubuh Polri, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap kinerja penyidik, menggambarkan juga keseriusan Polri untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Terkait dengan isu peningkatan kualitas penyidik, Polri secara terencana telah melakukan serangkaian aktivitas  peningkatan kompetensi penyidik melalui proses pendidikan, pelatihan, dan bimbingan kolegalial dalam lingkup internal. Untuk menajamkan fungsi penyidikan, Polri secara bertahap telah meningkatkan kualifikasi para penyidik. Dengan upaya tersebut, Polri berharap agar persoalan sulit yang muncul dalam proses penyidikan dapat diatasi dengan baik.

Rekayasa Penyidik
Terkait dengan pelaksanaan proses penyidikan, munculnya beberapa kekurangan dan kesalahan yang dilakukan penyidik ketika melakukan fungsi penyidikan, diakui atau tidak, memang masih terjadi. Hal tersebut telah terbukti menghambat kelancaran persidangan berbagai perkara pidana yang diadili di pengadilan. Temuan ini mengindikasikan makna bahwa Polri harus terus melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik secara terstruktur dan simultan. Namun demikian, kesalahan dan kekurangan penyidik dalam melakukan fungsi penyidikan tidak serta merta dapat dipandang sebagai sebuah rekayasa. Tuduhan rekayasa terhadap penyidik merupakan isu besar yang sangat mencederai harkat institusi kepolisian. Rekayasa bermakna tindakan sadar yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan kekurangan dan kesalahan proses penyidikan belum tentu dilakukan dengan sengaja dan secara sadar. Penyidik sebagai alat kelengkapan negara harus steeril dari tindakan-tindakan yang dapat menghambat pencapaian tujuan institusional. Rekayasa dalam proses penyidikan adalah musuh terbesar penegakan hukum. Karena itu, peningkatan pengawasan oleh berbagai pihak terhadap kinerja penyidik harus terus dilakukan demi mencegah munculnya tindakan menyimpang para penyidik.
Isu mengenai adanya rekayasa penyidikan di balik vonis bebas bagi para terdakwa, bisa jadi dapat terbukti benar. Beberapa kasus yang terindikasi sebagai hasil rekayasa penyidik, harus ditangani secara transparan dan tuntas. Para oknum penyidik yang terbukti melakukan perbuatan keji itu, wajib menerima hukuman berat dan tegas. Para oknum pelaku tidak cukup menerima hukuman pelanggaran disiplin. Peluang penyimpangan penyidik untuk melakukan rekayasa penyidikan harus terus dipersempit, bahkan dihilangkan, melalui penerapan aturan dan pengawasan internal yang konsisten.
Dugaan adanya rekayasa di balik vonis bebas bagi para terdakwa telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak keadilan di negeri ini. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas institusi kepolisian tentunya berbanding lurus dengan perilaku yang ditunjukkan oleh seluruh Anggota Polri. Karena itu, masyarakat sangat berharap agar Polri terus berkiprah meningkatkan profesionalisme kinerja. Adanya tindakan menyimpang yang mungkin terjadi di masa lalu, tidak perlu dijadikan penghalang yang dapat melemahkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Sebab, memilih untuk tidak memercayai institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum juga bukan merupakan pilihan yang cerdas.***



Jun 10, 2015

Daya Paksa Kampanye Hitam

BLACK CAMPAIGN, PEMILU, PILKADA, negatif campaign
Kampanye Hitam
Pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia untuk kali ini akan dipastikan berlangsung dalam satu putaran. Layaknya kontestasi Pilpres yang berlangsung di negara demokrasi modern, Pilpres 2014 di Indonesia pun menyuguhkan pertarungan hidup mati bagi dua pasangan konstestan yang tengah bersaing memperebutkan kursi kekuasaan. Tidak seperti dalam gelaran Pilpres 2009 yang cenderung mudah ditebak siapa kontestan yang akan keluar sebagai pemenangnya, pada Pilpres kali ini para pengamat sangat kesulitan untuk menebak kandidat mana yang akan tampil sebagai pinunjul.
            Pertarungan pasangan Prabowo-Hatta (nomor urut 1) dan Jokowi-Jusuf Kalla (nomor urut 2) merupakan pertarungan ideal yang diprediksi akan berlangsung ketat. Sekalipun secara matematis pasangan Prabowo-Hatta mampu mengumpulkan dukungan 292 kursi di DPR (48,93%) dan mengungguli jumlah dukungan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla yang mendapatkan 207 kursi DPR (39,79%), namun keunggulan itu bukan merupakan faktor determinan yang mutlak menjamin pasangan Prabowo-Hatta dapat memenangi Pilpres 2014. Bahkan, keunggulan dukungan jumlah kursi di DPR bisa jadi tidak akan menjadi modal penting bagi pasangan Prabowo-Hatta untuk mendulang suara. Selain itu, komposisi kedua pasangan kandidat Pipres 2014 ini dinilai telah mewakili isu-isu mainstream politik di Indonesia, yaitu isu mengenai keterwakilan sipil/militer, jawa/luar jawa, dan nasionalis/islam. Jika identitas politik semacam ini dipandang sebagai variabel yang merepresentasikan kekuatan keduanya, maka, secara relatif, kedua kubu yang bersaing itu memiliki kekuatan yang sangat berimbang.
Realita mengenai Pilpres 2014 yang akan berlangsung dalam satu putaran ditambah adanya fakta yang menggambarkan masing-masing kandidat memiliki kekuatan yang relatif berimbang, semakin memanaskan jalan persaingan menuju puncak kekuasaan. Tim sukses masing-masing kandidat bertarung dengan menerapkan strategi kampanye untuk mendulang suara pemilih. Sebagai sebuah instrumen, kampanye telah disediakan oleh aparatur penyelenggara pemilu kepada para kandidat dengan tata cara dan ketentuan yang telah diatur secara normatif melalui peratuaran perundangan. Secara garis besar, ketentuan hukum itu melarang dan mengharamkan segala bentuk kampanye yang bersifat menyerang dan menjatuhkan kontestan pesaing dengan isu yang berbau SARA. Bentuk kampanye seperti itulah yang sering disebut sebagai Kampanye Hitam. Pada kenyataannya, sekalipun dilarang dan tidak diperbolehkan, menjelang pemilu seperti saat ini kita malah banyak disuguhi oleh berbagai modus praktik kampanye hitam, terutama yang disajikan melalui sosial media. Terkait dengan hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan bahwa kampanye hitam melalui sosial media dalam Pilpres saat ini sangat parah dan terjadi dalam skala yang belum pernah ada sebelumnya.
    
Daya Paksa Kampanye
Karakteristik pemilih merupakan variabel penting yang kerap diperhatikan tim sukses kandidat ketika akan menerapkan strategi kampanye. Profil pemilih di Indonesia, secara dominan, sering digambarkan sebagai kmelompok yang cenderung mempertimbangkan alasan-alasan subjektif dan mengedepankan aspek-aspek emosional dalam menjatuhkan pilihan.  
Sejauh ini, kedua kontesan dinilai memiliki peluang yang sama besar untuk memenangi Pilpres 2014. Celakanya, tim sukses masing-masing kandidat seolah meyakini bahwa yang akan memenangi Pilpres adalah mereka yang mampu memanfaatkan momentum untuk memenuhi selera subjektif para pemilih. Berangkat dari pemahaman itu, dalam rangka memenuhi selera subjektif para pemilih, maka kampanye hitam dianggap sebagai hal lumrah untuk dilakukan. Kampanye hitam diorientasikan untuk membangun sikap sentimen dan apriori pemilh terhadap pesaing kandidat.  Di Amerika Serikat (AS), kampanye hitam pun dilakukan untuk membangun sentimen dan antipati terhadap Barrack Obamma yang maju sebagai capres dari Partai Republik. Obamma mendapat serangan Donald Trump yang menuduhnya telah bercerai dengan sang istri, Michelle. Di samping itu, Obamma pun dituduh sebagai orang asing yang tidak dilahirkan di AS, melainkan di Kenya. Karena itu, Obamma tidak berhak mencalonkan diri sebagai Presiden AS.
            Praktik kampanye hitam yang berseliweran menjelang pemilu memang cukup memuakkan. Kita menyadari bahwa kampanye hitam memberikan dampak negatif secara strategis bagi konsolidasi demokrasi yang tengah kita lakukan. Namun, di sisi yang lain, kita seolah tidak bisa melakukan apa-apa, selain mengutuk para pelaku kampanye hitam. Jika kita telusuri, maraknya kampanye hitam juga karena dipicu oleh lemahnya Undang-Undang (Pemilu) yang tidak serta-merta dapat menjerat para pelaku kampanye hitam, padahal sesungguhnya para pelaku itu bisa dipidanakan.   
Dalam terminologi ilmu bahasa, kampanye hitam merupakan wujud dari aktivitas berbahasa yang pada hakikatnya berdimensi tindakan tertentu. Artinya, ketika seseorang berbahasa sesungguhnya dia tengah melakukan suatu tindakan. Ketika ada orang yang mengatakan “Jangan memilih si X, karena dia wanita!”, maka sekaligus orang itu sudah melakukan suatu tindakan, yaitu melarang dan memengaruhi mitra tuturnya untuk tidak memilih si X. Setiap tindak berbahasa pasti memiliki daya paksa (rank of imposition) untuk dituruti dan disetujui oleh mitra tuturnya. Namun, besar kecilnya daya paksa sebuah tuturan sangat relatif untuk dituruti atau diikuti oleh mitra tutur. Atas dasar itu, sebetulnya, perilaku pemilih tidak bisa diubah hanya dengan model kampanye politik, apalagi yang berbentuk fitnah dan isu negatif. Dalam konteks publik yang tergolong subjektif, pilihan politik lebih sering diputuskan dengan hal-hal yang bersifat emosional. Karena sifatnya yang emosional itulah, perilaku pemilih jauh lebih keras kepala. Mereka tidak mudah digoyang dengan kampanye hitam. Bahkan, sesungguhnya, kampanye hitam lebih berpotensi mengganggu proses pendidikan politik warga negara. Karena dengan kampanye hitam, pemilih tidak diajak untuk menggunakan nalar dalam menimbang dan menentukan sang pemimpin pilihan.

*Penulis, Dosen Universitas Pendidikan Indonesia. Saksi Ahli Bahasa untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.  (Tulisan dimuat di Pikiran Rakyat)