Dec 30, 2016

8 Alasan di Balik Perlunya Moratorium UN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, memiliki delapan alasan untuk menghentikan sementara (moratorium) Ujian Nasional (UN) pada 2017. Muhadjir menyampaikan itu dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Kedelapan alasan yang dikemukakan Muhadjir adalah:

    Moratorium UN juga sesuai dengan visi Nawa Cita dari Presiden Joko Widodo, tepatnya program prioritas nomor delapan. Jokowi menginstruksikan untuk melakukan evaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan seperti UN.
    Moratorium UN sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 2596/2009 yang inti putusannya pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan menjamin kualitas guru.
    Rencana wajib belajar 12 tahun. Upaya pemenuhan seluruh siswa dapat melanjutkan dari jenjang SD ke SMP dan SMP ke SMA serta menghindari siswa putus sekolah (drop out).
    Hasil UN tak mampu meningkatkan mutu pendidikan dan kurang mendorong kemampuan siswa secara utuh.
    Cakupan UN juga terlalu luas sehingga sulit diselenggarakan dengan kredibel dan bebas dari kecurangan.
    UN juga sudah tak berimplikasi langsung pada siswa karena tak lagi dikaitkan dengan kelulusan. Pemerintah meyakini, berdasarkan hasil kajian, UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang salah. "UN juga harus melibatkan sumber daya manusia dan biaya yang sangat besar," kata Muhadjir.
    UN cenderung membawa proses belajar pada orienrtasi belajar yang salah, karena sifat UN hanya menguji ranah kognitif, beberapa mata pelajaran tertentu. Sebagai proses evaluasi yang bersifat massal, sampai saat ini bentuk instrumen UN adalah pilihan ganda. UN telah menjauhkan diri dari pembelajaran yangmendorong siswa berpikir kritis, analitis, dam praktik-praktik penulisan essai sebagai latihan mengekspresikan pikiran dan gagasan anak didik.
    Jika digunakan sebagai alat pemetaan mutu, maka UN bukanlah alat pemetaan yang tepat. Pemetaan mutu yang baik menuntut instrumen yang berbeda dengan instrumen UN. Pemetaan mutu tidak perlu dilakukan setiap tahun dan tidak perlu diberlakukan untuk seluruh siswa. UN pada hakikatnya harus terkait dengan kelulusan dan meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.***

No comments:

Post a Comment