Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Jun 25, 2015

Pendidikan Inklusi, Pendidikan Abad 21

Investasi pendidikan adalah prediktor masa depan bangsa yang tercermin dalam mutu sumber daya manusia yang akan dihasilkan melalui upaya pendidikan itu. Modal dasar yang amat dahsyat di Indonesia adalah potensi jumlah penduduk produktif. Dalam kurun waktu 15-20  tahun mendatang diperkirakan lebih dari 60% penduduk Indonesia berada pada usia produktif (15-64 tahun). Potensi ini harus dikelola dengan tepat dan pendidikan adalah wahana paling strategis untuk mengelola potensi penduduk produktif dimaksud. 

Mereka yang akan menduduki posisi usia produktif pada 15-20 tahun yang akan datang adalah mereka yang pada saat ini berusia antara 0-40 tahun. Dari rentang usia itu dua kutub kritis yang harus menjadi perhatian adalah mereka yang berada pada kelompok usia dini (0-5 tahun) dan usia mahasiswa (18-23 tahun) yang saat ini sedang menempuh kuliah. Kelompok usia dini akan menjadi mahasiswa pada 15 tahun mendatang dan kelompok mahasiswa saat ini akan menjadi kelompok yang amat produktif pada tahun 2035.
Pendidikan Inklusi
Dalam konteks pemanfaatan anggaran pendidikan, dua kutub kritis ini perlu mendapat perhatian dan prioritas, tanpa mengabaikan kelompok usia yang berada di antara kedua kutub itu. Investasi dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimaksudkan untuk memberikan kepastian bahwa tidak ada anak usia dini yang tidak memperoleh akses pendidikan. Anak usia dini tak boleh diabaikan. Sebab jika terabaikan, maka usia produktif pada 15-20 tahun mendatang yang akan menjadi penopang kekuatan ekonomi dan daya saing bangsa tidak akan bisa disiapkan dengan baik, dan perkembangan bangsa bisa terganggu.
Angka partisipasi kasar (APK) PAUD sebesar 56,7% pada awal tahun 2010 dan target 72,9% pada tahun 2014 memerlukan investasi besar dan gerakan nasional secara menyeluruh. Dengan kecenderungan pencapaian target seperti yang digambarkan, diharapkan pada tahun 2025 seluruh populasi anak usia dini memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.  Invenstasi PAUD harus mencakup infrastruktur dan ketenagaan, yang pada saat ini masih jauh dari standar yang diharapkan. Untuk mencapai harapan anak usia dini masa kini menjadi manusia Indonesia produktif pada 15 tahun yang akan datang maka PAUD tidak boleh diabaikan dan harus memperoleh prioritas pembiayaan.
Untuk mempercepat peningkatan daya saing bangsa dan pertumbuhan ekonomi, prioritas anggaran pendidikan harus pula diberikan kepada pendidikan tinggi. Ada dua hal utama yang perlu mendapat prioritas penganggaran di perguruan tinggi. Pertama, peningkatan mutu, aksesibilitas, relevansi, dan kesetaraan gender pada program S1, termasuk juga politeknik. Kedua, penambahan jumlah doktor. Ini penting karena lulusan pendidikan tinggi adalah tenaga ahli dan profesional yang siap memasuki dunia kerja (usaha dan industri) ataupun membuka lapangan kerja baru. Kelompok ini akan menjadi critical mass dan menjadi kekuatan untuk akselerasi pertumbuhan dan perubahan ekonomi dan penguatan daya saing bangsa. 
Kekuatan ini diharapkan akan mampu mengurangi eksploitasi ekonomi perkotaan karena terjadinya penyebaran kemampuan ke seluruh pelosok tanah air yang secara potensial dapat menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru. Untuk itu, peningkatan APK pendidikan tinggi dari 24,67% pada tahun 2010 dan ditargetkan menjadi 30,0% pada tahun 2014, yang telah menjadi program dan target Kemdikbud, perlu didukung anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Demikian pula penyediaan anggaran untuk membiayai mahasiswa yang secara ekonomi tidak beruntung namun memiliki potensi akademik tinggi, melalui program bidik misi bagi 20.000 mahasiswa per tahun perlu dijamin keberlanjutannya. Persoalan mutu, aksesibilitas dan keterjangkauan, relevansi, dan kesetaraan gender adalah variabel yang harus dipenuhi seiring dengan upaya peningkatan APK pendidikan tinggi.
Pendidikan abad 21 akan harus mendekatkan peserta didik ke dunia kerja. Pendidikan inklusi bertolak dari prinsip yang amat hakiki bahwa semua warga Negara berhak memperoleh pendidikan tanpa kecuali. Pendidikan inklusi mengabaikan pertimbangan kecakapan intelektual, ras, agama, latar belakang budaya dan faktor keragaman lainnya. Pemerolehan hak ini dijamin oleh Undang-undang, dan di Indonesia dijamin oleh  Pasal 31 (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa  “ Semua warga Negara berhak mendapat pendidikan”, termasuk di dalamnya anak-anak berkebutuhan khusus. Pasal 5 (2,3,4,) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menegaskan
(2)  Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)    Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4)    Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Makna pendidikan khusus dan layanan khusus yang terkandung dalam bunyi pasal ayat yang disebutkan tidak serta merta mengartikan bahwa pendidikan bagi polulasi dimaksud terselenggara secara terpisah dengan warga Negara lainnya. Pembersamaan belajar antara warga Negara yang berkebutuhan khusus (ABK) dengan peserta didik lain yang secara intelektual normal adalah hal yang dimungkinkan, dan itulah prinsip dasar pendidikan inklusi.  Kendatipun demikian pendidikan inklusi bukanlah semata-mata mengintegrasikan pendidikan anak normal dengan anak yang mengalami kecacatan seperti tuna grahita, tuna daksa, tuna rungu dan wicara, tuna netra, dan jenis difable lainnya dalam satu sekolah atau kelas. Hal itu tidak keliru, namun makna pendidikan inklusi lebih dalam dari apa yang disebutkan.
Pendidikan inklusi menyangkut diversifikasi layanan berbasis keragaman individual peserta didik dalam konteks keragaman budayanya. Pendidikan inklusi adalah pendidikan dalam keragaman peserta didik (diverse learner) dan keragaman budaya (diverse culture) dan proses transaksi budaya yang terjadi di dalamnya. Kecenderungan kehidupan seperti itu terjadi dalam kehidupan  abad 21 saat ini,  kehidupan global dan trans budaya yang berimplikasi pada proses pendidikan dan belajar peserta didik. Sekolah akan dihadiri oleh peserta didik dengan ragam latar budaya, ras, etnik, dan agama, di samping keragaman kecakapan intelektual. Pendidikan dan layanan sekolah yang hanya mengutamakan pengembangan kecakapan intelektual dengan mengesampingkan pengembangan kecakapan dan aspek lain yang disebutkan mengandung arti menjauhkan peserta didik dari realitas kehidupan, jelasnya kehidupan abad 21 yang sedang dialami.

Pendidikan inklusi mendekatkan proses pendidikan dan perkembangan peserta didik ke dalam kehidupan nyata. Pendidikan inklusi adalah pendidikan kebhinekaan yang akan mampu menumbuhkan dikap demokratis, toleransi, saling pemahaman, empatik, sebagai nilai-nilai dan perilaku yang diperlukan di dalam membangun dan memperkokoh kebangsaan. Ada semangat besar secara kultural yang terkandung di dalam pendidikan inklusi. Oleh karena itu pendidikan inklusi seyogyana tidak dimaknai sebatas kebersamaan belajar aantara ABK dengan anak-anak normal lainnya melainkan keutuhan bangsa di dalam kebhinekaan. Dalam konteks kehidupan antar bangsa dan antar budaya, pendidikan inklusi adalah strategi tepat untuk   memenuhi kebutuhan  belajar pada abad 21. Belajar dalam seting inklusi adalah belajar berbasis potensi yang beragam (diverse potentialities). Dengan demikian proses pembelajaran inklusi (mestinya) tidak didasarkan pada label-label kelainan yang disandang peserta didik (tuna netra, tuna grahita dsb) melainkan didasarkan kepada kondisi objektif  potensi peserta didik yang harus diases dan difahami secara mendalam oleh guru. Implikasinya, guru harus faham akan gaya belajar setiap peserta didik sehingga dia mampu mendiagnosis dan mengembangkan strategi intervensi proses belajar peserta didik secara efektif.

Pendidikan Anak Berbakat

Pendidikan Anak, Pendidikan Anak Berbakat, Pendidikan Anak Berbakat di Indonesia,
Pendidikan Anak Berbakat

UU Sisdiknas sangat menghargai dan berakar pada martabat peserta didik dengan segala keunikannya. Keunikan-keunikan itu diakomodasi  dengan amanah penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU No. 20/2003. Namun tentu saja penyelenggaraan diversifikasi layanan ini harus berdasar kepada prinsip-prinsip yang digariskan pada pasal 4, khususnya ayat 2, yang menegaskan bahwa “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna”. Filosofi yang ada di balik regulasi ini mengandung implikasi bagi kurikulum yang terdiversifikasi yang berlangsung dalam keutuhan sistem, bukan layanan-layanan ekslusif.

Pendidikan anak berbakat atau unggul, yang dianggap sebagai pendidikan khusus, yang akhir-akhir ini menarik banyak sekolah untuk berlomba-lomba menawarkan program akselerasi tidak perlu dipandang sebagai  sebuah upaya luar biasa. Pendidikan di tingkat individual seperti itu harus dilihat dalam konteks pencapaian Tujuan Utuh Pendidikan Nasional. Pencapaian prestasi luar biasa seperti prestasi olimpiade fisika dan matematika, harus dilihat seperti halnya keberbakatan   di bidang bulutangkis, tinju, dan catur, yang memang memerlukan takaran latihan yang jauh di atas takaran yang diperlukan oleh peserta didik lain yang sama-sama sebagai warga negara biasa.
Pengembangan keberbakatan yang berorientasi membentuk perilaku “instant” yang menarik peserta didik dari habitat pembelajaran, karena anak dikarantina, akan menjadikan pendidikan lepas konteks dari Tujuan Utuh Pendidikan Nasional. Ada sebuah biaya peluang (opportunity cost) yang sangat mahal dalam program semacam ini, yang “harus dibayar” oleh sebahagian terbesar peserta didik yang tidak tersentuh program khusus pembinaan bakat dimaksud. Dan, jika program pendidikan anak berbakat itu demikian adanya maka program itu hanya akan merupakan kegiatan yang tidak berbeda dari kegiatan yang menyerupai kegemaran (hobby) saja. Tampaknya kita masih harus merenungi kembali filosofi dan esensi pendidikan yang ada di balik regulasi.
Kecerdasan dan keberbakatan istimewa tidak pernah mencakup semua bidang kemampuan, tapi hanya bidang-bidang tertentu, sehingga pengembangan di bidang lain tetap harus berjalan dalam kondisi normal seperti siswa lainnya. Dalam usia muda seperti sekolah dasar harus dihindari kondisi “Cartesian Split” yang menimbulkan ketidakseimbangan antara perkembangan fisik dengan intelektual.
Perlu diantisipasi “keterjebakan” pendidikan ke dalam diversifikasi ekslusif, seperti pendidikan anak berbakat karena mungkin orientasi target-target pengakuan, nasional maupun internasional, yang bisa mencerabut peserta didik dari akar budaya dan membentuk perilaku instant. Perlu dikembangkan kebijakan membangun dan menata kontinuitas dan interelasi program pendidikan antar jenjang dalam keutuhan sistem, termasuk  layanan pendidikan bagi anak berbakat, yang mengandung daya adaptabilitas dan fleksibilitas tinggi terhadap keragaman peserta didik. Anak SMP yang berbakat luar biasa dalam bidang Matematika misalnya, tidak perlu dipaksakan belajar Matematika di sekolahnya melainkan bisa belajar di jenjang yang lebih tinggi di bidang Matematika, tanpa terserabut dari habitat sekolahnya dan dia tetap sebagai siswa di sekolahnya. Ini adalah pendidikan khusus dalam keutuhan sistem.
Untuk itu diperlukan sistem manajemen pendidikan yang secara kuat mendorong akuntabilitas setiap satuan pendidikan  dalam persaingan yang terbuka dan jujur. Masyarakat luas perlu dibelajarkan agar memahami dengan benar masalah akuntabilitas dan kejujuran persaingan di dalam proses pendidikan.   Upaya ini mutlak dibarengi dengan pemerataan mutu pendidikan yang harus difahami dan dimplementasikan secara tepat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Mengapa Pendidikan Nasional Perlu Didesain Ulang?

MENGAPA PENDIDIKAN NASIONAL PERLU DIDESAIN ULANG, PENDIDIKAN NASIONAL, DESAIN PENDIDIKAN NASIONAL, REDESAIN PENDIDIKAN NASIONAL
REDESAIN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN nasional perlu didesain ulang. Hal ini terkait dengan masih rendahnya mutu pendidikan dan melemahnya proses internalisasi nilai di kalangan peserta didik. Padahal di sisi lain kompetisi yang mengandalkan daya saing kian menguat dan serbuan pengaruh asing yang menuntut ketahanan nilai makin tak terelakkan.
Sayangnya, kedua masalah ini luput dari perhatian kedua calon presiden (capres). Program kerja bidang pendidikan kedua capres masih parsial. Sebagaimana dilansir berbagai media, program Prabowo-Hatta mencakup wajib belajar 12 tahun, menghapus pajak buku pelajaran, mengembangkan pendidikan jarak jauh untuk daerah sulit terjangkau dan miskin, meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, dosen, dan penyuluh, menjadikan guru sebagai profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab, me­ngirim tunjangan profesi guru langsung ke rekening masing-masing guru, merekrut 800 ribu guru dalam lima tahun, dan menaikkan tunjangan profesi guru menjadi rata-rata 4 juta rupiah per bulan. Sementara itu, capres Joko Widodo-Jusuf Kalla mencanangkan wajib belajar 12 tahun, jaminan hidup memadai bagi guru di daerah terpencil, tunjangan fungsional yang memadai bagi guru, asuransi keselamatan kerja bagi guru, dan menyediakan fasilitas me­madai untuk pengembangan ilmu, pengetahuan, dan karier.
Parsialitas program pendidikan yang dicanangkan kedua capres boleh jadi mencerminkan cara pandang orang kebanyakan tentang pendidikan. Pendidikan tidak dipahami secara utuh, baik di dalam pencapai­an tujuan maupun prosesnya. Padahal memahami pendidikan secara holistik amat penting dalam mendorong tumbuh kembang peserta didik baik fisik maupun mental, serta spiritual, emosional, dan intelek­tualnya.
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan telah lama dicanangkan pemerintah. Namun, program ini menemui banyak kendala, yang tidak selamanya bersangkut paut dengan keterbatasan anggaran semata.
Kesejahteraan guru yang sering dituding sebagai penyebab rendahnya mutu pendidikan telah direspons pemerintah antara lain dengan pemberian tunjangan profesi. Sayangnya, pemberian tunjangan baru mengurangi sebagian beban ekonomi guru, tetapi belum diikuti dengan pe­ningkatan prestasi. Hal ini meng­isyaratkan peningkatan mutu tidak hanya berkaitan dengan penyediaan anggaran.

Keutuhan pendidikan
Desain ulang pendidikan nasional terkait dengan peningkatan daya saing bangsa di satu sisi dan pe­nguatan nilai kebangsaan di sisi lain bertolak dari beberapa prinsip berikut. Kesatu, mengelaborasi landasan konseptual dan filosofis pendidikan nasional, khususnya tentang tujuan pendidikan nasional, yang menekankan tentang keutuhan pembangunan watak dan peradaban bangsa, penguatan nilai, etika, keimanan, dan kecakapan personal.
Kedua, mengkaji profil manusia Indonesia harapan yang diproyeksikan mampu menjawab tantangan kebutuhan pembangunan dan penegakkan martabat bangsa. Hal ini terkait dengan sosok Generasi Emas 2045 seperti yang dicanangkan pemerintah beberapa tahun lalu.
Ketiga, revitalitasasi pendidikan dan internasionalisasi pendidikan yang berbasis penguatan karakter, sains, teknologi dan riset. Revitalisasi dimaksudkan sebagai kerangka bagi perwujudan masyarakat berbasis pengetahuan.
Keempat, peningkatan standar pendidikan guru. Akreditasi lembaga pendidikan guru makin tak terhindarkan seiring dengan terus bertambahnya lembaga pendidikan guru dengan kualitas yang beragam. Tidak banyak negara yang memberi kebebasan mendirikan lembaga pendidikan guru seperti Indonesia. Korea adalah salah satu negara yang menjaga ketat mutu lembaga pendidikan guru. Hal serupa dilakukan Singapura. Di kedua negara ini, menjadi mahasiswa calon guru tidaklah mudah karena harus menempuh seleksi yang ketat. Namun, bila berhasil menempuh pendidikan, semua lulus­an­nya langsung diangkat menjadi guru.
Kelima, penataan ulang manajemen pendidikan sekolah dengan penekanan pada keleluasaan sekolah dalam mengembangkan program kegiatan yang merupakan keunggulan dan keunikan sekolah berikut perencanaan anggaran dan sarana prasarananya. Pemberian otonomi kepada sekolah dilakukan serentak dengan penguatan pengawasan dan supervisi berbagai unit di daerah.
Kelima aspek di atas hanya mungkin dilakukan bila ada kemauan politik dan komitmen yang kuat dari pemerintahan mendatang dalam memajukan kualitas pendidikan. Komitmen dimaksud mencakup ketegasan dalam menempatkan pendidikan sebagai domain teknis dan profesional yang harus dikelola oleh seorang profesional dan ahli dalam bidangnya.
Pendekatan meritokrasi dalam pengelolaan pendidikan akan me­nempatkan keahlian sebagai pertimbangan utama dalam me­ngangkat pejabat dalam bidang pendidikan, alih-alih kalkulasi politik, baik di pusat dan daerah. Meski takkan mudah, hal ini mendesak dilakukan agar salah urus dalam pe­ngelolaan pendidikan nasional tidak lagi ber­ulang

Pendidikan Karakter dalam Sisdiknas



Pendidikan Karakter, Apa itu Pendidikan Karakter?, Konsep Pendidikan Karakter, Pendidikan Karakter di Indonesia
Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter bukanlah pembelajaran sebuah bidang studi tapi menjadi bahagian yang terintegrasi dalam keutuhan semua proses pendidikan yang terwujud dalam pembelajaran dan layanan lainnya. Pendidikan karakter bukan juga hal baru dari sistem pendidikan nasional, sebab dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas sudah terkandung amanah pendidikan karakter. Oleh karena itu yang harus dibangun sekarang adalah iklim dan kultur pendidikan dan pembelajaran yang mendukung pembentukan karakter, sesuai dengan jiwa UU Sisdiknas. Alangkah baiknya dalam program 100 hari  ada pencanangan dan penegasan konsep tentang membangun kultur pembelajaran yang mendidik dan pentingnya pendidikan alih generasi dalam menyiapkan manusia Indonesia masa depan. Target yang ingin dicapai dalam 100 hari yaitu bergulirnya wacana: (1)  pembelajaran yang mendidik dan (2)  pembenahan kultur pendidikan.
Pembelajaran yang mendidik dikonseptualisasikan sebagai pembelajaran yang mengandung Doble Helix Effect, yang melahirkan dampak instruksional dan nurturan dalam penguatan karakter.  Pembenahan kultur pendidikan dikonseptualisasikan sebagai penataan atas regulasi, praktek, dan tindakan pendidikan yang tidak sehat dengan menggunakan rujukan makna utuh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas. Pengguliran wacana ini penting sebagai trigger untuk langkah-langkah berikutnya dalam mengembangkan strategi pendidikan karakter.
Nation and Character Building dalam membangun bangsa ini adalah hal yang amat filosofis dan menyangkut pengembangan esensi pembangunan manusia seutuhnya. Pembangunan politik, ekonomi, hukum, keamanan serta penguasaan sains dan teknologi harus menyatu dengan pembangunan karakter manusia sebagai pelaku dari politik, ekonomi, hukum, dan pengembang serta pengguna sains dan teknologi, agar berujung pada kesejahteraan, kemaslahatan dan perdamaian umat manusia.
Pendidikan karakter menjadi sangat penting bagi pembangunan bangsa dan pendidikan itu sendiri ketika praksis pendidikan selama ini telah kehilangan moral pendidikan. Teramati perilaku ketidak jujuran dalam pendidikan, seperti kasus ujian nasional, ijazah palsu, perjokian, lemahnya internalisasi nilai-nilai pendidikan, dan terfragmentasinya ranah-ranah pendidikan menjadi lebih berorientasi dan didominasi ranah kognitif. Teramati pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menunjukkan perilaku korup yang tinggi, pergeseran nilai dasar ke nilai instrumental pragmatik, dan reduksi nilai-nilai demokrasi oleh kepentingan individu dan kelompok.
Kondisi yang disebutkan di atas merupakan indikator memburuknya kualitas kehidupan bangsa,  semakin melemahnya karakter, yang bisa mengarah kepada kehancuran bangsa, yang ditunjukkan pada  perilaku-perilaku: kekerasan, ketidak jujuran, semakin tidak hormat kepada sesama, melemahnya kohesi sosial, pengaruh peer group terhadap tindak kekerasan, meningkatnya kecurigaan dan kebencian, penggunaan bahasa yang memburuk, penuruan etos kerja, melemahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, semakin tinggi perilaku merusak diri, dan semakin kaburnya pedoman moral.
Pendidikan karakter yang saat ini menjadi salah satu perhatian kuat  Mendiknas harus disambut baik dan dirumuskan pemikiran dan langkah-langkah tindakan sistematik dan komprehensif, yang harus diletakan dalam Bingkai Utuh Sistem Pendidikan Nasional sebagai rujukan normatif penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip berikut.
Pertama, karakter adalah sebuah keunikan yang melekat pada individu, kelompok, masyarakat atau bangsa. Namun karakter bangsa bukanlah agregasi karakter perorangan, karena karakter bangsa harus terwujud dalam rasa kebangsaaan yang kuat, berlandaskan kepada core values yang bersifat universal  dalam konteks kultur yang beragam. Karakter bangsa mengandung perekat kultural, yang harus terwujud dalam kesadaran kultural (cultural awareness) dan kecerdasan kultural (cultural intellgence) setiap warga negara. Karakter menyangkut perilaku yang amat luas karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kerja keras, kejujuran, displin mutu, etika dan estetika, komitmen, dan rasa kebangsaan yang kuat. Perlu dirumuskan esensi nilai-nilai yang terkandung dalam makna karakter yang berakar pada filosofi Pancasila,  kesakralan Sang Saka Merah Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika, lambang Garuda Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya. Esensi nilai-nilai dimaksud harus menjadi bahagian dari isi pendidikan dan melalui pendidikan karakter terjadi internalisasi nilai baik pada tingkatan individu, kelompok, maupun lembaga.
 Kedua, pendidikan  karakter adalah sebuah proses berkelanjutan dan tak pernah berakhir  (never ending proccess) selama sebuah bangsa ada dan ingin tetap eksis. Pendidikan karakter harus menjadi bahagian terpadu dari pendidikan alih generasi. Pendidikan adalah persoalan kemanusiaan yang harus dihampiri dari perkembangan manusia itu sendiri. Oleh karena itu perlu diketahui dan dirumuskan secara utuh sosok  manusia Indonesia masa depan. Riset komprehensif perlu dilakukan untuk merumuskan sosok manusia Indonesia masa depan sebagai landasan pendidikan dan pengembangan karakter bangsa. Riset dimaksud mesti berakar pada filosofi dan nilai-nilai kultural bangsa Indonesia dalam konteks kehidupan antar bangsa dan perkembangan sains dan teknologi.
Ketiga, pasal 1 (3) dan pasal 3 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas adalah landasan legal formal akan keharusan membangun karakter bangsa melalui upaya pendidikan. Ada tiga ranah tujuan pendidikan yang dapat diinferensi dari makna yang terkandung dalam Pasal dan ayat dimaksud, yaitu: (1) watak dan  peradaban bangsa yang bermartabat  yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan agama sebagai tujuan eksistensial pendidikan, yang (2) melandasi pencerdasan kehidupan bangsa sebagai tujuan kolektif yang di dalamnya mengandung kecerdasan kultural, karena kecerdasan kehidupan bangsa bukanlah agregasi kecerdasan perorangan atau individual, dan (3)   melalui pengembangan potensi peserta didik sebagai tujuan individual. Tiga ranah tujuan ini harus dicapai secara utuh melalui proses pendidikan dalam berbagai jalur dan jenjang.  Proses pendidikan, yang secara mikro terwujud dalam proses pembelajaran, harus dibangun sebagai sebuah proses transaksi kultural yang harus mengembangkan karakter sebagai bahagian yang terintegrasi dari pengembangan sains, teknologi dan seni, dan tidak terjebak pada proses pendidikan di tingkat tujuan individual. 
Keempat, proses pembelajaran sebagai wahana pendidikan dan pengembangan karakter yang tak terpisahkan dari pengembangan kemampuan sains, teknologi, dan seni telah dirumuskan secara amat bagus sebagai landasan legal pengembangan pembelajaran dalam Pasal 1 (1) UU No. 20/2003. Yang perlu dikaji ulang adalah pemaknaan secara tepat dan utuh dari pasal ayat dimaksud yang mengiringi kebijakan, regulasi dan praktek penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan pada saat ini yang didominasi oleh praktek pendidikan tingkat individual perlu direvitalisasi sehingga menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dan bahkan harus menjadi wahana utama bagi pendidikan dan pengembangan karakter. Proses pembelajaran perlu dikembalikan kepada khitahnya sebagai proses mendidik manusia secara kaafah.
Kelima, proses pembelajaran yang mendidik sebagai wahana pendidikan karakter harus dibangun atas makna yang terkandung dalam Pasal-pasal dan ayat yang disebutkan, dan secara konsisten menjadi landasan dan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran, termasuk kurikulum dan sistem manajemen. Ilmu mendidik dan ilmu pendidikan yang dikembangkan para ahli pendidikan di LPTK, dalam lima dekade terakhir di Republik ini, dirasa tetap relevan dengan kepentingan pendidikan karakter serta pemaknaan dan perumusan regulasi dan kebijakan pendidikan. Perlu reposisi dan revitalisasi ilmu mendidik dan pendidikan di dalam pendidikan karakter dan di dalam melahirkan regulasi-regulasi dan kebijakan pendidikan, dengan dukungan political will, yang pada saat ini keberadaan dan peran ilmu pendidikan sudah banyak terpinggirkan. Revitalisasi LPTK dan penguatan ilmu pendidikan sebagai ilmu perlu menjadi salah satu fokus utama dari upaya pendidikan karakter.
Keenam, proses pendidikan karakter akan melibatkan ragam aspek perkembangan peserta didik, baik kognitif, konatif, afektif, maupun psikomotorik sebagai suatu keutuhan (holistik) dalam konteks kehidupan kultural. Proses pembelajaran yang membangun karakter tidak bukanlah sebuah proses linier, layaknya dalam pembelajaran kebanyakan bidang studi yang bersifat transformasi informasi walaupun sesungguhnya itu keliru, tapi tidak bisa juga berwujud menjadi sebuah mata pelajaran “pendidikan karakter’ yang diajarkan sebagai sebuah bidang studi. Pengembangan karakter harus menyatu dalam proses pembelajaran yang mendidik, disadari oleh guru sebagai tujuan pendidikan, dikembangkan dalam suasana pembelajaran yang transaksional dan bukan instruksional, dan dilandasi pemahaman secara mendalam terhadap perkembangan peserta didik. Suasana pembelajaran ini akan menumbuhkan nurturan effect pembelajaran yang memperkuat pengembangan karakter, soft skills dan sejenisnya seiring dengan perkembangan pengetahuan dan keterampilan yang dikembangkan dalam pembelajaran itu sendiri. Inilah sesungguhnya esensi dari kompetensi dan kinerja guru profesional yang dalam pelaksanaannya harus didukung oleh kebijakan dan regulasi yang tepat tentang pembelajaran. Pembelajaran dibangun sebagai proses kultural, dan pendidik adalah perekayasa kultur pembelajaran dan kultur sekolah.  Perlu dikembangkan kultur sekolah yang sehat sebagai ekologi perkembangan peserta didik dengan segala perangkat pendukungnya. 
Ketujuh,  sekolah sebagai lingkungan pembudayaan peserta didik dan guru sebagai “perekayasa” kultur sekolah tidak terlepas dari regulasi, kebijakan, dan birokrasi. Semua yang disebutkan itu harus ditata dan disiapkan untuk mendukung terwujudnya pendidikan karakter melalui pengembangan kultur pembelajaran dan sekolah sebagai ekologi perkembangan peserta didik.  Perlu reformasi mind set  di seluruh lapisan masyarakat pendidikan, di tingkat pusat maupun daerah, sehingga mampu melihat dan memposisikan pendidikan sebagai proses membangun karakter, membangun kultur sekolah yang sehat, dan membangun perilaku birokrasi atas dasar pemahaman secara benar tentang esensi pendidikan. Reformasi mind set ini perlu didukung oleh political will yang kuat dari Pemerintah Pusat dan Daerah, dan memposisikan pendidikan bukan sebagai proses birokratik-administratif, yang bisa membuat pendidikan lebih menjadi ranah dan beban politik daripada sebagai layanan profesional sejati. Guru di lapangan, terutama pasca sertifikasi yang belum diikuti dengan penataan manajemen ketenagaan, perlu dibina menjadi penyelenggara layanan profesional sejati yang tanggung jawab utama pembinaan ini terletak pada Pemerintah Daerah. Para calon guru harus dididik dengan landasan keilmuan pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu yang kokoh yang menjadi tanggung jawab utama LPTK.
Kedelapan, pendidikan karakter adalah pendidikan sepanjang hayat, sebagai proses perkembangan ke arah manusia kaafah. Oleh karena itu pendidikan karakter memerlukan keteladanan dan sentuhan mulai sejak dini sampai dewasa. Periode yang paling sensitif dan menetukan adalah pendidikan dalam keluarga yang menjadi tanggung jawab orang tua. Pola asuh atau parenting style adalah salah satu faktor yang secara signifikan  turut membentuk karakter anak. Pendidikan dalam keluarga adalah pendidikan utama dan pertama bagi anak, yang tidak bisa digantikan oleh lembaga pendidikan manapun. Oleh karena itu pendidikan dalam keluarga untuk membangun sebuah  community of learner tentang pendidikan anak perlu menjadi sebuah kebijakan pendidikan dalam upaya membangun karakter bangsa secara berkelanjutan.
Kesembilan, pendidikan karakter akan harus bersifat multi level, multi chanel, dan multi setting karena tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh sekolah. Pembentukan karakter perlu keteladanan, perilaku nyata dalam seting kehidupan otentik dan tidak bisa dibangun secara instan. Oleh karena itu pendidikan karakter harus menjadi sebuah gerakan moral yang bersifat holistik, melibatkan berbagai pihak dan jalur, dan berlangsung dalam seting kehidupan alamiah. Namun, yang harus dihindari jangan sampai tersesat menjadi gerakan dan ajang politik yang pada akhirnya hanya akan membentuk perilaku-perilaku formalistik-pragmatis-ritualistik yang berorientasi kepada asas manfaat sesaat, yang justru akan semakin merusak karakter dan martabat bangsa dalam jangka panjang.

Kurikulum 2013: Terapi Pendidikan?



Kurikulum 2013, K2013, K13
Penerapan Kurikulum 2013

TERLEPAS dari pro dan kontra atas Kurikulum 2013, yang memang dikonstruksi tanpa riset yang kokoh tentang perkembangan manusia Indonesia, semangat yang di kedepankan yaitu menpersiapkan manusia Indonesia masa depan, menjadi manusia  cerdas, kompetitif, dan berjati diri Indonesia. Kurikulum 2013 menonjolkan kekuatannya sebagai integrator, menekankan pada proses, diferensiasi layanan, dan asesmen berkelanjutan. Sesungguhnya tiga prinsip terakhir sudah ditegaskan sejak Kurikulum 1975, namun konsistensi implementasi yang tidak terjadi. Kurikulum 2006 yang disebut KTSP, yang dinilai mengandung pemikiran lepas konteks, dianggap tidak  mampu mewujudkan integritas proses pendidikan. Sebaik apapun kurikulum, yang lebih penting adalah manusia yang ada dibalik kurikulum ketika kurikulum digelar menjadi sebuah suasana dan proses pembelajaran.
Sekiranya regulasi dan kebijakan pendidikan lahir secara konsisten dari landasan normatif, jelasnya  UU Sisdiknas, apa yang dirumuskan dalam Kurikulum 2013 bukanlah hal yang terlalu luar biasa. Pasal dan ayat di  dalam UU Sisdiknas  sarat makna filosofis dan kerangka pikir  pendidikan yang harus dijabarkan secara konsisten ke dalam regulasi dan kebijakan pendidikan sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan.  Inkonsistensi implementasi terjadi karena regulasi dan kebijakan yang lepas konteks.
Arahan Pasal 1 (1) UU Sisdiknas, bahwa pendidikan sebagai usaha sadar dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, mengandung tiga implikasi pedagogis yang harus dilaksanakan, yaitu:  (1) memosisikan peserta didik sebagai "pemikir aktif"  yang menekankan pembelajaran sebagai proses perkembangan dan tidak bertolak dari asumsi defisit; (2) pembelajaran merupakan proses kolaborasi dan diskusi yang mewujudkan transaksi "intersubjektivitas"  yang menumbuhkan kebenaran objektif, rasa empati dan kesadaran kultural, (3) asesmen tidak berhenti pada ukuran kuantitatif, melainkan asesmen komprehensif yang menggambarkan progres perkembangan peserta didik mulai dari asesmen pada tingkat satuan pendidikan sampai ke tingkat nasional. Ketiga implikasi yang disebutkan tidak terselenggara dengan baik.
Pengingkaran terhadap hakikat belajar dan pembelajaran sebagaimana dikehendaki  dari implikasi pedagogis  Pasal 1 (1) telah dituding sebagai faktor penyebab tidak terbentuknya karakter, dan mendorong lahirnya Kurikulum 2013. Mengapa demikian, bisa dilacak dari regulasi, kebijakan, dan praktek pengendalian mutu guru dan pendidikan selama ini. Perubahan kurikulum tidak akan serta merta menjamin pembentukan karakter kalau pesan Pasal 1(1)  tidak dilaksanakan secara taat azas.
Visi futuristik  UU Sisdiknas untuk menghantarkan manusia Indonesia ke dunia kerja global dan menjadi warga dunia terkandung dalam arahan Pasal 1 (2). Implikasinya,  pendidikan nasional harus bersifat adaptif dan inovatif namun tetap harus berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945 dan berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional. Kerentanan  karakter bangsa dan nasionalisme merupakan indikator ketidak tersentuhan peserta didik oleh nilai-nilai budaya nasional. Nilai budaya, sebagai mind set bangsa, tidak tertanamkan dengan baik dalam suasana belajar dan proses pembelajaran karena mengingkari arahan Pasal 1 (1). Budaya bukanlah semata-mata sebagai produk tetapi juga sebagai proses.  Arahan Pasal 1 (2) mengandung implikasi bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dalam konteks global namun bertindak dalam konteks lokal. Prinsip sustainability development terkandung di dalamnya, dan ini berarti bahwa pendidikan harus peduli terhadap pemeliharaan sumber daya alam dan warisan budaya sebagai kekuatan karakter dan jati diri bangsa.
Pembangunan karakter bangsa secara tegas dinyatakan dalam Pasal 3 tentang fungsi pendidikan nasional dan arahan Pasal 1 (1) yang menegaskan ragam perilaku peserta didik yang harus dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan karakter bukanlah urusan baru pendidikan, karena pembentukan karakter adalah esensi dari pendidikan itu sendiri yang sudah diamanatkan di dalam UU Sisdiknas. Pasal 3 memberi arahan tiga tataran fungsi pendidikan nasional yang bermuara pada pembentukan karakter bangsa, yaitu: (1) membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, yang akan menjamin kepastian keberlanjutan esksitensi bangsa Indonesia di muka bumi, (2) mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai kekuatan kolektif  yang akan membentuk karakter bangsa, dengan menempatkan nilai kulutral sebagai perekat kekuatan kolektif, (3) mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia sebagaimana arahan Pasal 1 (1).
Keutuhan dan kelumatan  ketiga tataran fungsi dalam suasana belajar dan proses pembelajaran sebagaimana arahan Pasal 1 (1) akan menjadi  wahana untuk  mewujudkan proses pendidikan sebagai proses pembentukan karakter bangsa. Apakah regulasi dan kebijakan pendidikan sudah mengalir secara konsisten dari jiwa Pasal 3 untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1)?. Bisa dilacak pada regulasi dan kebijakan selama ini. Penekanan aspek akademik dan pembentukan perilaku “instan” dalam proses pendidikan yang banyak dilatihkan, seperti dalam kegiatan “olimpiade” yang masif dan hampir semua mata pelajaran di-olimpiade-kan,  jelas-jelas bisa menjauhkan peserta didik dari proses pembentukan karakter.  Penyisipan nilai-nilai pada mata pelajaran yang dianggap dapat membentuk karakter, seperti yang pernah terjadi pada KTSP, merupakan indikator dari regulasi yang lepas konteks.
Sisi lain yang cukup meresahkan masyarakat adalah tawuran pelajar yang berakibat jatuhnya korban. Perilaku tawuran merupakan perilaku menyimpang dan patologis dan dianggap sebagai kegagalan pendidikan, sehingga penyelenggara pendidikan dipandang sebagai pihak yang  layak dikenakan penalti atau hukuman. Kaitannya dengan kurikulum adalah ketika penyelenggaraan pendidikan tidak menjadi sebuah proses pembudayaan dan pemberdayaan sebagaimana arahan Pasal 4 (3). Pendidikan sebagai proses pembudayaan mesti menanamkan budaya berpikir, budaya kerja, budaya mutu, budaya etika, budaya tanggung jawab, budaya jujur, budaya toleransi, empati dan demokrasi, sebagai proses untuk mewujudkan arahan  Pasal 3, yaitu pembentukan karakter bangsa. Perlu dikaji ulang konsistensi regulasi dan kebijakan dengan arahan Pasal 4(3), dan keterkaitannya  dengan implementasi Pasal-pasal lain yang disebutkan, yang memastikan suasana belajar dan proses pembelajaran sebagaimana arahan Pasal 1 (1)  terwujud sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan.
Program pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum bukanlah sekedar kumpulan mata pelajaran, melainkan sebuah pengalaman belajar yang dirancang untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik. Implikasi pedagogis dari arahan Pasal 1(1) mengisyarakat bahwa kurikulum harus dikembangkan berbasis perkembangan peserta didik. Isi kurikulum yang diarahkan  oleh Pasal 37  bisa  direorganisasi ke dalam tema-tema integratif, namun harus didasarkan kepada arahan perkembangan anak Indonesia.  Sosok manusia Indonesia  Generas 2045  harus dirumuskan berasarkan hasil riset, dan sampai saat ini kita tidak memiliki hasil riset tentang perkembangan anak Indonesia yang akan harus menjadi landasan pengembangan pendidikan.
Membentuk karakter tidak dengan cara melemahkan atau mengurangi sisi akademik karena karakter dan akademik tidak bersifat dikotomis. Esensi pembudayaan  adalah pembentukan karakter yang harus melekat dalam proses akademik. Suasana belajar dan proses pembelajaran yang dipandang sebagai biang keladi  tidak terbentuknya karakter, dan menjadi dasar terjadinya perubahan kurikulum, semata-mata disebabkan karena arahan Pasal 1 (1), Pasal 3, dan Pasal 4 (2) tidak dikuti dan dilaksanakan secara utuh dan konsisten.
Layanan bagi peserta didik sebagaimana arahan Pasal 5 dan Pasal 32 tidak mengandung arahan diselenggarakannya layanan pendidikan dan kelas-kelas ekslusif yang bisa mencerabut peserta didik dari habitatnya. Layanan pendidikan seyogyanya berlangsung secara inklusif yang ditunjang dengan diferensiasi dan diversifikasi program layanan sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik, sehingga arahan Pasal 1(1) tetap terwujud secara utuh. Perlu dihindari layanan bagi anak berbakat istimewa yang menyeret pendidikan menjadi sebuah “hobi” yang memunculkan opportunity cost  tinggi, karena mereka  adalah warga negara biasa yang sama dengan peserta didik lainnya.
Harapan dan kandungan maksud Kurikulum 2013 memerlukan dukungan manajemen yang kuat. Di tingkat satuan pendidikan, kekuatan dukungan harus tampak dalam (1) leadership, yang memiliki pemahaman secara benar, kuat dan mendalam terhadap hakikat pendidikan dan kandungan pesan Kurikulum 2013, sejalan dengan makna Pasal-pasal dalam payung UU Sisdiknas,  (2) pembelajaran, sebagai wujud implementasi kurikulum, yang konsisten dengan arahan pasal-pasal terkait dalam UU Sisdiknas,  (3) layanan peserta didik yang berbasis pengembangan potensi dan peminatan yang diwujudkan dalam layanan bimbingan dan konseling.
Diperlukan reformulasi paradigma bimbingan dan konseling yang  mengedepankan orientasi kolaboratif, dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang menumbuhkan hard skills dan soft skills secara terpadu,  memandirikan peserta didik dalam menavigasi kehidupan dan pengembangan karir, dan mewujudkan fungsi out reach untuk membangun daya dukung lingkungan perkembangan peserta didik.
Ada dua institusi yang perlu memperoleh penguatan dan penegasan fungsi agar mampu memberikan arahan dan masukan kepada Pemerintah dalam mengambil kebijakan pendidikan, termasuk perubahan kurikulum. Kedua institusi ini adalah: (1) Balitbangdikbud, sebagai perangkat Kemdikbud yang mempunyai tupoksi antara lain melakukan kajian dan riset kebijakan pendidikan. (2) Dewan Pendidikan Nasional, yang dijamin keberadaannya sebagaimana arahan Pasal 56, sebagai lembaga indipenden yang merupakan representasi masyarakat  yang harus terbebas dari kepentingan politik, menjamin stabilitas pendidikan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dewan Pendidikan Nasional selayaknya pula melakukan riset dan kajian pendidikan agar mampu memberikan arah kebijakan kepada Pemerintah secara tepat, bukan sebagai lembaga legitimasi mapun oposisi.
Tampak jelas, landasan filosofis-yuridis dan kerangka pikir esensi pendidikan yang digariskan dalam UU Sisdiknas sudah memberikan rambu-rambu utuh pendidikan nasional dalam bingkai Pancasila, konteks kehidupan global, dan pembentukan kakrakter bangsa. Pengingkaran terhadap  makna pendidikan, yang membuat terjadinya inkonsistensi implementasi UU Sisdiknas, akan membuat Kurikulum 2013 tidak membawa perbaikan apa-apa.  
Agar Kurikulum 2013 menjadi terapi pendidikan, langkah yang secara simultan harus diambil adalah: (1) melakukan perubahan mind set secara menyeluruh, tentang pendidikan bangsa, yang didasarkan atas  pemaknaan utuh atas aspek-aspek filosfis dan kerangka pikir pendidikan yang terkandung dalam UU Sisdiknas, (2) merumuskan Kerangka Kerja Sistem Pendidikan Nasional secara komprehensif yang konsisten dengan makna filosofis-yuridis, (3) menata personel pendidikan dengan mengutamakan profesionalisme sehingga mampu mewujudkan manajemen pendidikan atas dasar pemahaman utuh atas filosofi dan makna pendidikan, (4)  riset pendidikan yang berhasil guna untuk mewujudkan pendidikan sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan manusia Indonesia.